JAKARTA. PT Bukit Asam (Persero) dan PT Perusahaan Listrik (PLN) belum menyepakati revisi perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 8. Padahal sebelumnya, revisi PPA PLTU Mulut Tambang berkapasitas 2 x 620 Megawatt (MW) ini ditargetkan selesai pada bulan September lalu. Namun, sampai sejauh ini prosesnya masih belum selesai. Sekretaris Perusahaan PTBA, Adib Ubaidillah menyatakan, revisi PPA masih dalam proses pembahasan antara tim kerja PTBA dengan PLN. “Masih ada beberapa hal yang perlu disepakati, akan kami update setelah ada informasi terakhir,” terangnya kepada KONTAN, Senin (10/10). Asal tahu saja, PPA ini direvisi lantaran sebelumnya sesuai dengan kewajiban pembangunan High Voltage Direct Current (HVDC), listrik dari PLTU Sumsel 8 ini harus dikirim ke pulau Jawa. Namun saat ini, pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan PLN sepakat agar listrik tersebut tidak harus di jual ke Pulau Jawa.
Revisi jual beli listrik Sumsel 8 belum juga deal
JAKARTA. PT Bukit Asam (Persero) dan PT Perusahaan Listrik (PLN) belum menyepakati revisi perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 8. Padahal sebelumnya, revisi PPA PLTU Mulut Tambang berkapasitas 2 x 620 Megawatt (MW) ini ditargetkan selesai pada bulan September lalu. Namun, sampai sejauh ini prosesnya masih belum selesai. Sekretaris Perusahaan PTBA, Adib Ubaidillah menyatakan, revisi PPA masih dalam proses pembahasan antara tim kerja PTBA dengan PLN. “Masih ada beberapa hal yang perlu disepakati, akan kami update setelah ada informasi terakhir,” terangnya kepada KONTAN, Senin (10/10). Asal tahu saja, PPA ini direvisi lantaran sebelumnya sesuai dengan kewajiban pembangunan High Voltage Direct Current (HVDC), listrik dari PLTU Sumsel 8 ini harus dikirim ke pulau Jawa. Namun saat ini, pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan PLN sepakat agar listrik tersebut tidak harus di jual ke Pulau Jawa.