Revisi Keppres 80 Terganjal Akomodasi Eskalasi



JAKARTA. Tak usah Anda menunggu revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah selesai tahun ini. Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo memastikan penyelesaian revisi tertunda dari target Desember 2008. "Revisi Keppres selesai Februari 2009," kata Agus, Selasa (16/9).

Agus mengatakan, penyebab molornya revisi adalah kuatnya permintaan kenaikan atau eskalasi proyek pemerintah dari pelaku usaha jasa konstruksi. LKPP mendapat tugas untuk mengakomodasi masalah ini. "Khususnya usulan untuk mengatur penyesuaian harga atau eskalasi nilai kontrak tahun tunggal," kata Agus.

Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Departemen Pekerjaan Umum (DPU) Sumaryanto Widayatin mengatakan, ada kemungkinan proyek dengan kontrak tahun tunggal dapat menerima eskalasi. Untuk proyek tahun jamak, dia menuntut kontraktor terus bekerja selama masa berlakunya kontrak, meski terjadi kenaikan harga material pada tahun pertama. "Kontraktor tidak boleh berhenti di tahun pertama atau menunggu eskalasi di tahun berikutnya," kata Sumaryanto.


DPU kini sedang mematangkan draf yang berisi masukan dan usulan revisi. Sumaryanto akan menyerahkan usulan ini kepada LKPP pekan ini juga.

Menyikapi permintaan eskalasi tahun ini, Sumaryanto mengatakan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah membuat draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Optimalisasi Nilai Kontrak Pekerjaan.

Aturan ini memuat empat komponen yang mengalami kenaikan harga terbesar. Keempat bahan itu adalah harga Bahan Bakar Minyak industri, aspal, beton ready mix serta harga logam seperti besi dan baja. Pemerintah akan menyesuaikan indeks perhitungan keempat bahan tadi dengan data Badan Pusat Statistik.

Yang jelas, Sumaryanto mengatakan aturan ini tidak menyebut kemungkinan pengalihan pekerjaan pada tahun depan (carryover). Ke depan, pemerintah juga akan membuat Undang-undang pengadaan barang/jasa pemerintah. DPU akan minta LKPP membuat draf ini. "Nantinya, Pemerintah dan kontraktor bisa saling klaim bila ada pihak yang tidak optimal bekerja," kata Sumaryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test