JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) akhirnya memfinalkan revisi Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Draf final tersebut saat ini sudah ada di tangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo mengatakan, setelah diproses di Bappenas, draf final tersebut nantinya akan dibawa ke Sekertariat Kabinet (Setkab)untuk selanjutnya bakal disahkan oleh presiden menjadi peraturan presiden (perpres). Beberapa perubahan dilakukan dalam draf final tersebut, antara lain kemungkinan diperbolehkannya perusahaan asuransi untuk menjadi jaminan di penawaran proyek pengadaan.“Jaminan untuk asuransi kemungkinan bisa di atas Rp 1 milliar, tapi hanya untuk penawaran sedang untuk jaminan pengerjaan tidak,” kata Agus di Jakarta, hari ini. Sementara itu, untuk dana pinjaman dan hibah luar negeri pada prinsipnya masih mengikuti ketentuan Keppres 80 tahun 2003. Namun, jika terjadi perbedaan, kedua pihak wajib berembuk untuk menyepakati peraturan mana yang dipakai.Untuk ketentuan penunjukkan langsung, bisa dilakukan untuk proyek yang di bawah Rp 100 juta sedangkan untuk pengadaan jasa konsultan bisa dilakukan untuk proyek senilai di bawah Rp 50 juta. LKPP masih mempertahankan adanya jaminan untuk sanggah dan banding sebesar 2% dari nilai HPS atau setinggi-tingginya Rp 50 juta dan proses sanggah banding akan menghentikan proses pengadaan.Dalam draf finalnya, menurut Agus, LKPP tidak mengakomodasi permintaan Kadin Indonesia yang meminta UU tentang Kadin dijadikan konsideran. Menurutnya, jika permintaan itu dituruti, akan menjadi persyaratan bagi penyedia barang dan jasa untuk wajib menjadi anggota Kadin. "Saya tidak habis pikir dengan kemauan Kadin tersebut," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Revisi Keppres Pengadaan Barang sudah di Bappenas
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) akhirnya memfinalkan revisi Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Draf final tersebut saat ini sudah ada di tangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo mengatakan, setelah diproses di Bappenas, draf final tersebut nantinya akan dibawa ke Sekertariat Kabinet (Setkab)untuk selanjutnya bakal disahkan oleh presiden menjadi peraturan presiden (perpres). Beberapa perubahan dilakukan dalam draf final tersebut, antara lain kemungkinan diperbolehkannya perusahaan asuransi untuk menjadi jaminan di penawaran proyek pengadaan.“Jaminan untuk asuransi kemungkinan bisa di atas Rp 1 milliar, tapi hanya untuk penawaran sedang untuk jaminan pengerjaan tidak,” kata Agus di Jakarta, hari ini. Sementara itu, untuk dana pinjaman dan hibah luar negeri pada prinsipnya masih mengikuti ketentuan Keppres 80 tahun 2003. Namun, jika terjadi perbedaan, kedua pihak wajib berembuk untuk menyepakati peraturan mana yang dipakai.Untuk ketentuan penunjukkan langsung, bisa dilakukan untuk proyek yang di bawah Rp 100 juta sedangkan untuk pengadaan jasa konsultan bisa dilakukan untuk proyek senilai di bawah Rp 50 juta. LKPP masih mempertahankan adanya jaminan untuk sanggah dan banding sebesar 2% dari nilai HPS atau setinggi-tingginya Rp 50 juta dan proses sanggah banding akan menghentikan proses pengadaan.Dalam draf finalnya, menurut Agus, LKPP tidak mengakomodasi permintaan Kadin Indonesia yang meminta UU tentang Kadin dijadikan konsideran. Menurutnya, jika permintaan itu dituruti, akan menjadi persyaratan bagi penyedia barang dan jasa untuk wajib menjadi anggota Kadin. "Saya tidak habis pikir dengan kemauan Kadin tersebut," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News