JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) Widodo Eka Thahjana mengaku akan terus mempertahankan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "UU KPK dan Tipikor itu ada dan kita tetap mempertahankan," tegas Widodo usai berkunjung ke KPK untuk menjaring aspirasi terkait revisi KUHP, Senin (14/9). Widodo mengaku pemerintah tidak mau gegabah untuk memasukkan delik korupsi dalam revisi KUHP karena tidak ingin melemahkan instansi penegak hukum.
Revisi KUHP tak akan kerdilkan KPK dan tipikor
JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) Widodo Eka Thahjana mengaku akan terus mempertahankan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "UU KPK dan Tipikor itu ada dan kita tetap mempertahankan," tegas Widodo usai berkunjung ke KPK untuk menjaring aspirasi terkait revisi KUHP, Senin (14/9). Widodo mengaku pemerintah tidak mau gegabah untuk memasukkan delik korupsi dalam revisi KUHP karena tidak ingin melemahkan instansi penegak hukum.