Revisi Lagi untuk Sistem Tender Pemerintah



JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan mampu menyelesaikan revisi Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang Pemerintah pada Bulan Desember 2008 ini.

Target penyelesaian itu diharapkan benar-benar tercapai, setelah sekian lama terganjal masalah belum resminya pembentukan LKPP. Dalam revisi ini, pemerintah akan memperjelas penggunaan sistem nilai dan sistem gugur dalam pelaksanaan tender. Dalam rancangan revisi itu LKPP dipastikan sedikit pun tidak akan mengubah aturan tentang eskalasi Menurut Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo, pada dasarnya Keppres No 80/2003 tentang tender sangat baik. Namun, revisi diperlukan untuk menghindari salah tafsir yang kemungkinan terjadi."Sebenarnya tidak perlu ada revisi keppres tentang eskalasi, karena revisi hanya dilakukan kalau kita membenarkan adanya eskalasi tanpa terjadi keadaan force majeure," terang Agus. Seperti diketahui, pemerintah sudah beberapa kali merevisi Keppres No 80/2003. Dalam revisi kali ini pemerintah akan memperjelas sistem penilaian tender yang selama ini dianggap banyak menimbulkan multi tafsir, seperti mekanisme penunjukan langsung dan sistem penilaian apakah menggunakan sistem gugur atau sistem nilai. Selain itu dalam revisi ini juga akan diatur tentang kewajiban kepemilikan sertifikasi keahlian pengadaan barang atau jasa pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Sertifikasi ini merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pejabat pengguna komitmen dan panitia pengadaan. "Kadang-kadang orang mempergunakannya tidak pas," tutur Agus. Dalam beberapa kasus tender yang memakai sistem nilai, pemenang justru jatuh pada peserta yang menawarkan kualitas barang kelas bawah. Alasannya, harga penawaran mereka yang paling rendah. Padahal, mestinya, pemenang jatuh pada peserta yang menawarkan kualitas bagus dengan banderol penawaran rendah. Selain revisi keppres tender, LKPP juga mempersiapkan tender elektronik, termasuk pembuatan undang-undang pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan secara elektronik (e-proc), menurut Agus lima departemen dengan belanja pengadaan barang dan jasa terbesar pada APBN diharapkan telah menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa elektronik (e-proc) pada 2009 sehingga efisiensi anggaran belanja modal dan barang bisa tercapai. "Pada 2009 nanti, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen PU dan Departemen Perhubungan mudah-mudahan sudah bisa menerapkan e-proc, melengkapi Departemen Keuangan yang sudah meluncurkan program serupa beberapa waktu lalu," jelas Agus. Kelima departemen ini sudah mencakup 72% dari belanja barang dan modal kementerian dan lembaga (KL) pada RAPBN 2009 yang diperkirakan mencapai nilai Rp303,7 triliun. Untuk memenuhi harapan tersebut, menurut Agus, sebenarnya keempat departemen tidak perlu menambah perangkat keras lagi, seperti yang dilakukan oleh Departemen Keuangan. "Perangkat IT mereka sebenarnya sudah siap, tinggal memasang sistem dan melatih petugasnya saja," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test