KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali merilis laporan keuangan sepanjang tahun 2018 dan kuartal I 2019 yang telah disesuaikan. Penyajian kembali laporan keuangan maskapai pelat merah itu merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-21/PM.1/2019 Perihal Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal tertanggal 28 Juni 2019. Penyesuaian pendapatan dilakukan setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Garuda Indonesia untuk membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi. Citilink, anak usaha GIAA, telah menulis surat ke Mahata untuk membatalkan kontrak sesuai rekomendasi BPK. Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) minta perpanjangan waktu penyerahan laporan keuangan 2018
Revisi laporan keuangan, saham Garuda Indonesia (GIAA) menukik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali merilis laporan keuangan sepanjang tahun 2018 dan kuartal I 2019 yang telah disesuaikan. Penyajian kembali laporan keuangan maskapai pelat merah itu merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-21/PM.1/2019 Perihal Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal tertanggal 28 Juni 2019. Penyesuaian pendapatan dilakukan setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Garuda Indonesia untuk membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi. Citilink, anak usaha GIAA, telah menulis surat ke Mahata untuk membatalkan kontrak sesuai rekomendasi BPK. Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) minta perpanjangan waktu penyerahan laporan keuangan 2018