KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri nilai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sudah cukup beri kepastian. Berdasarkan PP tersebut upah minimum ditentukan oleh sejumlah komponen. Antara lain adalah inflasi dan selisih Produk Domestik Bruto (PDB). Hanif bilang penghitungan tersebut memberikan kepastian untuk seluruh sektor yang terlibat dalam pengupahan. Dari sisi pengusaha Hanif bilang alan mendapatkan kepastian mengenai perencanaan keuangan perusahaan. "Akan memudahkan perencanaan keuangan dari dunia usaha karena kenaikan upahnya menjadi predictable," ujar Hanif usai rapat di Istana Bogor, Selasa (23/4).
Revisi masih dikaji, menaker nilai PP 78/2015 sudah beri kepastian soal pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri nilai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sudah cukup beri kepastian. Berdasarkan PP tersebut upah minimum ditentukan oleh sejumlah komponen. Antara lain adalah inflasi dan selisih Produk Domestik Bruto (PDB). Hanif bilang penghitungan tersebut memberikan kepastian untuk seluruh sektor yang terlibat dalam pengupahan. Dari sisi pengusaha Hanif bilang alan mendapatkan kepastian mengenai perencanaan keuangan perusahaan. "Akan memudahkan perencanaan keuangan dari dunia usaha karena kenaikan upahnya menjadi predictable," ujar Hanif usai rapat di Istana Bogor, Selasa (23/4).