JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011, tentang pemberian pemberian fasilitas pembebasan, atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, alias tax holiday. Masa berlaku aturan ini sebetulnya habisa pada tanggal 15 Agustus 2014. Namun menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) hingga kini pemerintah belum tuntas menyelesaikan aturan perubahannya. “Oleh karenanya aturan tax holiday yang ada sekarang diperpanjang satu tahun ke depan,” ujarnya, Kamis (4/9). Keberadaan fasilitas tax holiday dinilai perlu untuk menarik minat investor datang ke Indonesia. Jika tidak diperpanjang, maka peluang untuk menarik investor dengan bonus keringanan pajak tidak bisa digunakan. Chairul juga bilang, pembahasan revisi aturan tersebut tetap dilakukan oleh pemerintah.
Revisi molor, aturan tax holiday diperpanjang
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011, tentang pemberian pemberian fasilitas pembebasan, atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, alias tax holiday. Masa berlaku aturan ini sebetulnya habisa pada tanggal 15 Agustus 2014. Namun menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) hingga kini pemerintah belum tuntas menyelesaikan aturan perubahannya. “Oleh karenanya aturan tax holiday yang ada sekarang diperpanjang satu tahun ke depan,” ujarnya, Kamis (4/9). Keberadaan fasilitas tax holiday dinilai perlu untuk menarik minat investor datang ke Indonesia. Jika tidak diperpanjang, maka peluang untuk menarik investor dengan bonus keringanan pajak tidak bisa digunakan. Chairul juga bilang, pembahasan revisi aturan tersebut tetap dilakukan oleh pemerintah.