Revisi naskah UU Kepailitan dan PKPU siap dibahas di DPR



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah masuk tahap koreksi akhir. Diharapkan revisi tersebut dapat memenuhi harapan semua pihak untuk mendapatkan keadilan.

Sekretaris Pokja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Raymond Sitorus mengatakan, setelah koreksi akhir maka Naskah Akademik tersebut akan disampaikan ke pimpinan tinggi BPHN dan Kepala BPHN untuk dilaporkan untuk ditandatangani.

"Apabila penandatanganan sudah dilakukan, kemudian Naskah Akademik baru akan kami publish," tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (14/1).


Raymond menambahkan, terdapat 16 poin dalam Naskah Akademik. Tak menutup kemungkinan poin tersebut dapat bertambah saat pembahasan nantinya bersama DPR. "Poinnya ada 16, walaupun masih terbuka tambahan pada saat pembahasan nanti," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli