JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi memasuki tahap final. Aturan baru tersebut paling lambat keluar akhir tahun ini. Revisi aturan ini akan memastikan perpanjangan pajak atas bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana sebesar 5% hingga tahun 2020. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida bilang, insentif pajak atas bunga obligasi sebesar 5% berlaku hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, PP Nomor 16 menyebutkan pajak atas bunga obligasi di reksadana sebesar 15% mulai awal tahun depan. Tapi, melihat pasar reksadana yang belum menggeliat maka pemerintah merasa perlu memperpanjang masa berlaku insentif pajak.
Revisi pajak obligasi segera keluar
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi memasuki tahap final. Aturan baru tersebut paling lambat keluar akhir tahun ini. Revisi aturan ini akan memastikan perpanjangan pajak atas bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana sebesar 5% hingga tahun 2020. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida bilang, insentif pajak atas bunga obligasi sebesar 5% berlaku hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, PP Nomor 16 menyebutkan pajak atas bunga obligasi di reksadana sebesar 15% mulai awal tahun depan. Tapi, melihat pasar reksadana yang belum menggeliat maka pemerintah merasa perlu memperpanjang masa berlaku insentif pajak.