Revisi Peraturan Menteri ESDM Terkait PLTS Atap Rampung Bulan Ini



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) akan rampung dalam dua minggu ini.

“Semoga (Revisi Permen PLTS Atap) dalam satu atau dua minggu udah ada, gitu ya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ditemui di Gedung Kementerian ESDM Kamis (11/1). 

Dadan menjelaskan, sejatinya revisi aturan ini sudah lama selesai, hanya saja sebelumnya  ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk memerinci dampak bagi PLN jika pemasangan PLTS Atap semakin banyak. 


Baca Juga: Pertumbuhan Pelanggan PLTS Atap Berpotensi Terhambat, Ini Penyebabnya

“Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kementerian Keuangan, nah sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden,” terangnya. 

Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi di mana energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap. 

Dia bilang, pada pola sebelumnya yakni dalam aturan yang belum revisi, listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap dapat dititipkan ke PLN, lalu listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu. Nah, melalui aturan revisi ini skema penitipan itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan. 

Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan, tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap. 

“Insentif (bagi pengguna) misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Nah itu insentif dari pemerintah,” tandasnya.

Secara keseluruhan, poin revisi Permen ESDM PLTS Atap tidak ada yang berubah dari yang pernah disampaikan sebelumnya yakni sebagai berikut. 

Kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh pemegang IUPTLU dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

Baca Juga: PLTS Atap di Kawasan Industri Bisa Jadi Solusi Efektif Dekarbonisasi

Permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.

Biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan. 

Kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi. 

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .