Revisi peraturan menteri tentang Lelang WIUPK dibahas pekan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang empat blok tambang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tersisa masih terganjal revisi aturan. Revisi itu berupa penyesuaian dan sejumlah poin persyaratan yang harus diperinci kembali.

“Revisinya pada proses penawaran prioritas dan pelelangannya sekaligus penyempurnaan detail untuk persiapan tahap kedua,” kata Direktur Bina Program Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid Agung saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (24/10).

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 


Sedangkan peraturan lain yang masih terkait dengan lelang WIUPK eksplorasi ini adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Penyiapan, Penetapan dan Pemberian WIUP dan WIUPK Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, saat diwawancarai pada awal bulan Oktober 2018 lalu, Wafid mengungkapkan, dalam peraturan tersebut, tidak menjelaskan secara detail mengenai sejumlah dokumen apa saja yang harus diajukan, khususnya soal bentuk dari jaminan 10% nilai Kompensasi Data Informasi (KDI). Padahal, itu menjadi salah satu poin yang sangat krusial.

“Hasil evaluasi kemarin, Permen yang sudah ada saat ini belum mengatur detail, seperti soal jaminan 10% KDI. Apa bentuknya? Apakah deposito atau bank garansi. Itu yang coba kami siapkan, biar nantinya secara eksplisit ditulis, supaya enggak ada pengertian yang lain dari orang yang membaca peraturan itu,” jelas Wafid.

Wafid menambahkan, hal lain yang perlu dijelaskan ialah soal tatacara dan proses dalam melakukan evaluasi blok tambang. “Apakah dibentuk tim yang masing-masing blok satu tim, atau tim besar, kita evaluasi satu blok bareng-bareng simultan. Ini baru dalam kajian juga,” imbuhnya.

Revisi ini, kata Wafid, merupakan hasil evaluasi dari tahapan sebelumnya. Yaitu penawaran prioritas yang telah dilakukan terhadap enam blok tambang WIUPK eksplorasi. Dari proses tersebut dua dari enam blok WIUPK eksplorasi tersebut sudah dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Agustus 2018 lalu. Yakni blok tambang nikel Bahodopi Utara di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan blok tambang nikel Maratape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan keempat sisanya, akan dilakukan lelang terbuka, yaitu Blok tambang nikel Latao di Kolaka Utara dengan luas 3.148 hektare (ha), blok tambang nikel Suasua di Kolaka Utara seluas 5.899 ha, blok tambang nikel Kolonodale di Morowali Utara seluas 2.180 ha, blok tambang batubara Rantau Pandan di Bungo seluas 2.826 ha.

Wafid bilang, revisi Permen tersebut akan dilakukan pada pekan ini, yang akan dibahas dengan biro hukum Kementerian ESDM. Namun, ia tidak menyebut kapan proses revisi ini akan selesai. Hanya saja, Wafid menegaskan, pihaknya menargetkan proses lelang tetap bisa dilaksanakan pada tahun ini. Artinya, paling lambat pada bulan Desember, revisi peraturan ini harus sudah rampung untuk segera menindaklanjuti proses lelang empat WIUPK eksplorasi yang tersisa ini.

“Minggu ini akan dibahas dengan biro hukum. Proses lelang masih terus diupayakan bisa dilaksanakan tahun ini. Secepatnya, begitu revisi selesai ya kita tindaklanjuti (dengan melaksanakan proses lelang),” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .