KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi peraturan terkait pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19. Peraturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 tahun 2020, kini telah direvisi ke PP no. 43 tahun 2020 dan mulai berlaku per 4 Agustus 2020. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan beberapa poin yang menjadi perubahan dalam beleid tersebut.
Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi peraturan terkait pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19. Peraturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 tahun 2020, kini telah direvisi ke PP no. 43 tahun 2020 dan mulai berlaku per 4 Agustus 2020. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan beberapa poin yang menjadi perubahan dalam beleid tersebut.