KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemprov Jakarta saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi ini dilakukan agar pelaksanaan program sekolah gratis negeri dan swasta di Jakarta bisa terlaksana mulai Juli 2025. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, revisi ini juga merupakan wujud dari banyaknya masyarakat yang sedang menunggu kepastian terwujudnya Program Pendidikan Gratis untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta. Apalagi antara Komisi E DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) sekolah swasta gratis mulai pada 2025. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta wajib mempersiapkan seluruh persyaratan agar program pendidikan gratis untuk negeri maupun swasta.
Revisi Perda Dikebut, Jakarta Gelar Sekolah Gratis Mulai Juli 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemprov Jakarta saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi ini dilakukan agar pelaksanaan program sekolah gratis negeri dan swasta di Jakarta bisa terlaksana mulai Juli 2025. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, revisi ini juga merupakan wujud dari banyaknya masyarakat yang sedang menunggu kepastian terwujudnya Program Pendidikan Gratis untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta. Apalagi antara Komisi E DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) sekolah swasta gratis mulai pada 2025. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta wajib mempersiapkan seluruh persyaratan agar program pendidikan gratis untuk negeri maupun swasta.