JAKARTA. Revisi peraturan tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih belum kelar juga. Hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menyelesaikan revisi tersebut, sehingga membuat resah pelaku usaha di sana. Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, saat ini revisi beleid itu masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat disampaikan poin-poin perubahannya. "Sekarang masih di godok (diselesaikan)," kata Purnomo, Senin (2/1). Sekadar catatan, aturan baru ini nantinya akan menggantikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Revisi Perka BP Batam belum kelar, pengusaha resah
JAKARTA. Revisi peraturan tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih belum kelar juga. Hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menyelesaikan revisi tersebut, sehingga membuat resah pelaku usaha di sana. Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, saat ini revisi beleid itu masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat disampaikan poin-poin perubahannya. "Sekarang masih di godok (diselesaikan)," kata Purnomo, Senin (2/1). Sekadar catatan, aturan baru ini nantinya akan menggantikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.