KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, beberapa poin penting yang mengalami perubahan, antara lain masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), percepatan waktu terbit serta penyederhanaan klasifikasi usaha penunjang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8) petang, menyatakan, Pemerintah tidak mengeluarkan Permen baru terkait usaha penunjang migas, melainkan revisi dari aturan yang ada. Revisi Permen 27 ini merupakan penyederhanaan dari aturan sebelumnya. Poin penting dalam revisi Permen Nomor 27 Tahun 2008 adalah perpanjangan masa berlaku SKT dari tiga tahun menjadi lima tahun, jangka waktu penerbitan yang semula sepuluh hari, dipangkas menjadi lima hari kerja. Selain itu, periode pelaporan SKT dari enam bulan menjadi satu tahun.
Revisi Permen 27/2008 sederhanakan yang terdahulu
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, beberapa poin penting yang mengalami perubahan, antara lain masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), percepatan waktu terbit serta penyederhanaan klasifikasi usaha penunjang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8) petang, menyatakan, Pemerintah tidak mengeluarkan Permen baru terkait usaha penunjang migas, melainkan revisi dari aturan yang ada. Revisi Permen 27 ini merupakan penyederhanaan dari aturan sebelumnya. Poin penting dalam revisi Permen Nomor 27 Tahun 2008 adalah perpanjangan masa berlaku SKT dari tiga tahun menjadi lima tahun, jangka waktu penerbitan yang semula sepuluh hari, dipangkas menjadi lima hari kerja. Selain itu, periode pelaporan SKT dari enam bulan menjadi satu tahun.