KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berbenah memperbaiki sejumlah aturan yang telah ada. Salah satu yang jadi sasaran adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Permen tersebut diterbitkan demi menertibkan badan usaha hilir gas yang hanya bermodalkan kertas. Pemerintah mensyaratkan badan usaha di hilir gas harus memiliki infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan badan usaha harus menjual langsung gas ke konsumen akhir. Maksudnya agar tidak ada lagi trader gas bertingkat yang membuat harga gas mahal.
Revisi Permen 6/2016, ESDM berencana tidak atur soal trader gas bertingkat lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berbenah memperbaiki sejumlah aturan yang telah ada. Salah satu yang jadi sasaran adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Permen tersebut diterbitkan demi menertibkan badan usaha hilir gas yang hanya bermodalkan kertas. Pemerintah mensyaratkan badan usaha di hilir gas harus memiliki infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan badan usaha harus menjual langsung gas ke konsumen akhir. Maksudnya agar tidak ada lagi trader gas bertingkat yang membuat harga gas mahal.