KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Pengusahaan Panas Bumi (IPB) dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Perubahan beleid ini telah ditetapkan sebagai prolegnas di 2024 subsektor EBTKE. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya menjelaskan, ada beberapa hal yang diperbaiki di dalam Permen ESDM 37/2018 salah satunya aturan pelelangan WKP. “Misalnya terkait pewaktuan lelang yang tadinya sampai 6 bulan akan dikurangi. Kemudian ada juga jaminan pelelangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar akan diturunkan signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kamis (18/1).
Revisi Permen ESDM Panas Bumi, Ini Sejumlah Poin Perubahannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Pengusahaan Panas Bumi (IPB) dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Perubahan beleid ini telah ditetapkan sebagai prolegnas di 2024 subsektor EBTKE. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya menjelaskan, ada beberapa hal yang diperbaiki di dalam Permen ESDM 37/2018 salah satunya aturan pelelangan WKP. “Misalnya terkait pewaktuan lelang yang tadinya sampai 6 bulan akan dikurangi. Kemudian ada juga jaminan pelelangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar akan diturunkan signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kamis (18/1).