KONTAN.CO.ID-LOMBOK. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merilis Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap). Dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan sosialisasi. “(Aturannya) sudah (selesai). Tinggal diundangkan. Waktu dekat akan ada sosialisasi,” ujar Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman P Hutajulu kepada
Kontan.co.id, Rabu (7/2). Namun sayang, Jisman tidak memerinci lebih jauh mengenai waktu pasti perilisan beleid revisi Permen PLTS Atap ini.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mendapatkan informasi saat ini aturan tersebut masih dalam proses perundangan.
Baca Juga: Gencarkan Transisi Energi Ramah Lingkungan, Garudafood Bangun PLTS Atap “Dan mungkin seminggu ke depan akan diundangkan,” ujarnya saat dihubungi terpisah. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, sejatinya revisi aturan ini sudah lama selesai, hanya saja sebelumnya ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk memerinci dampak bagi PLN jika pemasangan PLTS Atap semakin banyak. “Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kementerian Keuangan, nah sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden,” ujarnya beberapa waktu lalu. Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi di mana energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap. Dia bilang, pada pola sebelumnya yakni dalam aturan yang brelum revisi, listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap dapat dititipkan ke PLN, lalu listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu. Nah, melalui aturan revisi ini skema penitipan itu tidak ada sebab aturan ekspo-impor listrik ditiadakan. Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan, tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap.
Baca Juga: Target Bauran EBT pada 2025 Akan Dipangkas, AESI: Bisa Surutkan Kepercayaan Investor “Insentif (bagi pengguna) misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge disitu. Nah itu insentif dari pemerintah,” tandasnya. Secara keseluruhan, poin revisi Permen ESDM PLTS Atap tidak ada yang berubah dari yang pernah disampaikan sebelumnya yakni sebagai berikut. Kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh pemegang IUPTLU dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli. Biaya kapasitas (
capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan. Kepada Pelanggan PLTS Atap
eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari