Revisi Permen PLTS Atap Akan Selesai Juli 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap diharapkan dapat rampung di bulan ini. Sejumlah pelaku usaha berharap kebijakan ini dapat mengakhiri ketidakpastian implementasi peraturan surya atap di Indonesia. 

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan, saat ini revisi Permen ESDM PLTS Atap sedang persiapan untuk harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

“Semoga bulan ini bisa selesai,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/7). 


Baca Juga: Ini Tantangan Penggunaan PLTS Atap

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menyatakan Revisi Permen ESDM PLTS Atap diharapkan selesai secepatnya.

“Semoga regulasinya yang akan selesai (di bulan ini) ya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.  

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menyatampaikan, pihaknya menyambut baik segera diterbitkannya Revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021. 

“Lebih cepat lebih baik untuk mengakhiri ketidakpastian implementasi aturan PLTS Atap. Ketidakpastian ini tidak baik untuk dunia usaha dan juga untuk konsumen yang berminat pasang PLTS Atap,” ujarnya saat dihubungi terpisah. 

AESI berharap, kebijakan ini menjamin hak konsumen listrik menggunakan energi terbarukan, khususnya dari PLTS Atap. Die menegaskan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) tidak boleh menghalang-halangi konsumen. 

Fabby menyatakan, lewat aturan ini dapat tercipta keseimbangan dengan kepentingan pemegang IUPTLS khususnya PLN. 

“Jangan lebih mengakomodasi kepentingan PLN,” ujar Fabby. 

AESI juga berharap, implementasi dilakukan secara konsisten dan mudah, regulator berperan optimal untuk memastikan pelaksanaan Permen ini berlangsung baik, transparan & akuntabel. 

Fabby menyatakan, substansi kebijakan PLTS Atap baru ini diharapkan dapat mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan, khususnya dari PLTS untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% di 2025.

Baca Juga: Belum Menarik untuk Investasi EBT

Dalam revisi kebijakan, salah satu poin yang dikhawatirkan membebani pelaku usaha ialah nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan. 

Head of Marketing SUN Energy, Anggita Pradipta mengakui, poin perubahan kebijakan itu akan berdampak pada keinginan konsumen memasang PLTS Atap. 

“Keinginan untuk memasang PLTS menurun karena tujuan pelanggan memanfaatkan energi surya untuk efisiensi biaya listrik,” ujarnya. 

Namun demikian, SUN Energy akan menyiasatinya dengan memasang kapasitas PLTS sesuai dengan kebutuhan pelanggan di siang hari jika skemanya on grid. 

Setahu Anggita, pelanggan yang sudah mendapatkan izin pengoperasian PLTS Atap pada 2020, ketika aturan lama berlaku yakni diperbolehkan 100% ekspor-impor listrik, revisi peraturan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama. Baru kemudian 10 tahun kemudian, PLTS Atap yang sudah terinstalasi akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. 

Saat ini sejumlah perusahaan manufaktur tengah gencar memasang PLTS Atap untuk memenuhi mandat Pemerintah yakni membangun industri ramah lingkungan. 

Salah satu yang telah menginstalasi PLTS Atap ialah Produsen pipa PVC Vinilon Group. 

Vinilon Group menggandeng SUN Energy memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di dua pabriknya yang berlokasi di Cileungsi, Jawa Barat dan Mojokerto, Jawa Timur. 

Total kapasitas surya atap yang terpasang 1,4 MWp yang mampu menghasilkan 1.871.593 kWh estimasi energi hijau per tahun dan mampu mereduksi 1.684 ton estimasi emisi karbon pertahun.

Baca Juga: Revisi Permen PLTS Atap Siap Diajukan untuk Harmonisasi Dalam Waktu Dekat

Factory Manager Vinilon Jaya Sakti, Antonius Prakosa menjelaskan, listrik hijau ini akan digunakan untuk mesin produksi, mesin penunjang, dan operasional kantor. 

Anto mengakui, pemanfaatan surya atap ini akan memberikan efek positif pada operasional Vinilon Group secara umum di mana dapat terjadi efisiensi energi hingga 15% atau sesuai dengan kapasitas PLTS Atap yang dapat dipasang. 

Ke depannya jika regulasi pembatasan pemasangan PLTS Atap sudah lebih jelas dan penggunaannya semakin masif, Vinilon Group berencana menambah kapasitas pemasangan energi surya. Upaya ini turut sejalan dengan rencananya melakukan ekspansi pabrik. 

“Saat ini kami terbatas karena regulasi pemasangan maksimal 15% dari kapasitas listrik PLN yang terpasang. Sesuai dengan peta jalan, perusahaan akan memperbesar (pemanfaatan PLTS) karena di tahun depan Vinilon akan memperbesar area produksinya,”  ujarnya di Pabrik Vinilon, Senin (3/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .