KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memiliki potensi untuk mengurangi beban fiskal negara. Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga, aturan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengatasi situasi oversupply atau kelebihan pasokan listrik yang dapat memberatkan negara. Sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 0,5 triliun per tahun karena kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap harus dibeli oleh negara.
Revisi Permen PLTS Atap Dinilai Bisa Tekan Beban Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memiliki potensi untuk mengurangi beban fiskal negara. Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga, aturan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengatasi situasi oversupply atau kelebihan pasokan listrik yang dapat memberatkan negara. Sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 0,5 triliun per tahun karena kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap harus dibeli oleh negara.