KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) ditargetkan rampung di bulan September 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Koservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan saat ini revisi Permen PLTS Atap sedang proses persetujuan Presiden. "Insya Allah segera di bulan ini," jelasny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9). Dadan menyebutkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. Pertama, ketentuan ekspor listrik akan lebih besar dari yang sebelumnya 65% menjadi 100%.
Revisi Permen PLTS Atap ditargetkan keluar pada bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) ditargetkan rampung di bulan September 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Koservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan saat ini revisi Permen PLTS Atap sedang proses persetujuan Presiden. "Insya Allah segera di bulan ini," jelasny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9). Dadan menyebutkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. Pertama, ketentuan ekspor listrik akan lebih besar dari yang sebelumnya 65% menjadi 100%.