KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) dinilai perlu segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk memperbaiki aturan outsourcing. "Menurut saya, penyelesaian itu bagian dari tuntutan pekerja dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu harus direvisi saja. Nanti setelah itu dibicarakan juga di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden, Ini Catatan Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) dinilai perlu segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk memperbaiki aturan outsourcing. "Menurut saya, penyelesaian itu bagian dari tuntutan pekerja dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu harus direvisi saja. Nanti setelah itu dibicarakan juga di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).