KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perubahan dilakukan pada pasal 10 dan pasal 15 terkait dengan kewajiban waralaba dalam penambahan gerai di atas kepemilikan 150 gerai. Namun, pasal lainnya tak mengalami perubahan. "Akan ada perubahan terutama di pasal 10 dan 15," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat konferensi pers Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Rabu (1/12). Sebelumnya Oke juga menyatakan tak mengubah pasal 11 beleid yang diundangkan 1 April 2021. Pasal tersebut berkaitan dengan kerja sama antara pemasok dengan toko swalayan. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang berkaitan langsung dengan penjualan barang. Besaran biaya yang dikenakan paling banyak 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan di luar potongan harga reguler.
Revisi Permendag 23/2021, Kemendag tak ubah pasal biaya bagi pemasok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perubahan dilakukan pada pasal 10 dan pasal 15 terkait dengan kewajiban waralaba dalam penambahan gerai di atas kepemilikan 150 gerai. Namun, pasal lainnya tak mengalami perubahan. "Akan ada perubahan terutama di pasal 10 dan 15," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat konferensi pers Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Rabu (1/12). Sebelumnya Oke juga menyatakan tak mengubah pasal 11 beleid yang diundangkan 1 April 2021. Pasal tersebut berkaitan dengan kerja sama antara pemasok dengan toko swalayan. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang berkaitan langsung dengan penjualan barang. Besaran biaya yang dikenakan paling banyak 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan di luar potongan harga reguler.