KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sesuai usulan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar penambahan gerai di atas angka maksimal tak terbatas pada skema waralaba. Hal itu dapat juga dilakukan dengan skema kemitraan lainnya. "Kalau dikunci waralaba, perlu investor yang mempunyai kemampuan cukup, baik tempat (dan) uang untuk investasi," ujar Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).
Revisi Permendag 23/2021 tentang pembinaan pusat belanja sesuai usulan Aprindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sesuai usulan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar penambahan gerai di atas angka maksimal tak terbatas pada skema waralaba. Hal itu dapat juga dilakukan dengan skema kemitraan lainnya. "Kalau dikunci waralaba, perlu investor yang mempunyai kemampuan cukup, baik tempat (dan) uang untuk investasi," ujar Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).