KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor rampung pekan depan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso menyampaikan ada tiga hal yang akan direvisi dalam perubahan kedua Permendag ketentuan impor ini. Pertama, berkaitan dengan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nantinya, ketentuan PMI akan mengikuti Peraturan Menetri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satunya isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.
Revisi Permendag 36/2023 Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Ini Bocoranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor rampung pekan depan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso menyampaikan ada tiga hal yang akan direvisi dalam perubahan kedua Permendag ketentuan impor ini. Pertama, berkaitan dengan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nantinya, ketentuan PMI akan mengikuti Peraturan Menetri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satunya isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.