KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan ada tiga hal yang perlu diatur oleh pemerintah agar produk lokal, khususnya produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa juara di pasar digital Indonesia. Pertama, adalah adanya larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau transaksi lintas batas. "Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya," kata Teten dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7).
Revisi Permendag No 50/2020 Masih Ditunggu, Teten: Tiga Hal Ini Bisa Lindungi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan ada tiga hal yang perlu diatur oleh pemerintah agar produk lokal, khususnya produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa juara di pasar digital Indonesia. Pertama, adalah adanya larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau transaksi lintas batas. "Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya," kata Teten dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7).