KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempermudah impor bahan baku industri dan meningkatkan ekspor barang bernilai tambah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi 18 peraturan menteri perdagangan (permendag). Revisi ini ditargetkan rampung sebelum pelantikan presiden di 20 Oktober mendatang. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sempat menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Menanggapi hal tersebut, pelaku industri farmasi menilai revisi permendag dinilai tidak berdampak signifikan bagi industri tersebut. Seperti yang diketahui suplai bahan baku industri farmasi lebih dari 90% berasal dari impor.
Baca Juga: Kemendag antisipasi kenaikan harga bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru Herry Triyatno, Direktur PT Indofarma Tbk (INAF) menjelaskan selama ini impor bahan baku aktif atau barang-barang alat kesehatan selalu dalam bentuk baru. "Material memang harus selalu baru karena kepentingan produksi, dan selama ini tidak ada kendala diperizinan," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10). Setiap importasi bahan kata Herry, walaupun kena jalur lartas (larangan terbatas), tapi mengenai perizinannya sudah jelas di atur dalam INSW (indonesia National single window). Sehingga perijinan apa saja yg diperlukan tertera di portal. "Aturan baru (rencana revisi) tersebut tidak berdampak signifikan untuk bisnis kami," sebutnya. Hal yang senada juga disampaikan oleh Vidjongtius, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) bahwa sejauh ini tidak ada peraturan impor bahan baku yang terlalu ruwet. "Kadang proses di pelabuhannya saja yang mungkin bisa dipercepat," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10). Baca Juga: Permudah investasi, rekomendasi izin impor barang modal tidak baru akan dicoret