KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempermudah impor bahan baku industri dan meningkatkan ekspor barang bernilai tambah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi 18 peraturan menteri perdagangan (permendag). Revisi ini ditargetkan rampung sebelum pelantikan presiden di 20 Oktober mendatang. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sempat menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Menanggapi hal tersebut, pelaku industri farmasi menilai revisi permendag dinilai tidak berdampak signifikan bagi industri tersebut. Seperti yang diketahui suplai bahan baku industri farmasi lebih dari 90% berasal dari impor.
Revisi permendag tak berdampak signifikan bagi industri farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempermudah impor bahan baku industri dan meningkatkan ekspor barang bernilai tambah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi 18 peraturan menteri perdagangan (permendag). Revisi ini ditargetkan rampung sebelum pelantikan presiden di 20 Oktober mendatang. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sempat menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Menanggapi hal tersebut, pelaku industri farmasi menilai revisi permendag dinilai tidak berdampak signifikan bagi industri tersebut. Seperti yang diketahui suplai bahan baku industri farmasi lebih dari 90% berasal dari impor.