KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang waralaba. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai batas kepemilikan gerai. Sebelumnya, jumlah gerai dibatasi 150 untuk waralaba toko ritel modern dan 250 untuk waralaba kuliner. Nantinya akan terdapat fleksibilitas bagi kepemilikan gerai tersebut. "Namanya fleksibilitas bisa bertambah tapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bilang tidak boleh punya semuanya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdag Karyanto Suprih, Rabu (5/9).
Revisi Permendag waralaba singgung kepemilikan gerai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang waralaba. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai batas kepemilikan gerai. Sebelumnya, jumlah gerai dibatasi 150 untuk waralaba toko ritel modern dan 250 untuk waralaba kuliner. Nantinya akan terdapat fleksibilitas bagi kepemilikan gerai tersebut. "Namanya fleksibilitas bisa bertambah tapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bilang tidak boleh punya semuanya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdag Karyanto Suprih, Rabu (5/9).