JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut dingin keluarnya beleid Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Permentan ini merupakan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 yang sudah terbit sebelumnya. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah turut campur dalam proses perdagangan yang tidak kondusif bagi iklim usaha. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi) Anton J. Supit menyanyangkan terbitnya beleid tersebut. Ia mengatakan pemerintah terlalu banyak campur tangan dalam proses perdagangan sehingga menimbulkan ketidakefisiensi. Ia mengatakan, seharusnya, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dipikirkan juga bersama dengan konsekuensinya. Ia mengambil contoh soal kewjiban 50% DOC artinya sekitar 1,5 miliar DOC dengan harga rata-rata Rp 4.800 per ekor maka ada perputaran uang sebesar Rp 7,2 triliun setahun. "Itu belum termasuk pakan ternak dan siapa yang harus menyediakan modalnya," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (1/1).
Revisi permentan, pengusaha unggas pesimistis
JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut dingin keluarnya beleid Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Permentan ini merupakan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 yang sudah terbit sebelumnya. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah turut campur dalam proses perdagangan yang tidak kondusif bagi iklim usaha. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi) Anton J. Supit menyanyangkan terbitnya beleid tersebut. Ia mengatakan pemerintah terlalu banyak campur tangan dalam proses perdagangan sehingga menimbulkan ketidakefisiensi. Ia mengatakan, seharusnya, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dipikirkan juga bersama dengan konsekuensinya. Ia mengambil contoh soal kewjiban 50% DOC artinya sekitar 1,5 miliar DOC dengan harga rata-rata Rp 4.800 per ekor maka ada perputaran uang sebesar Rp 7,2 triliun setahun. "Itu belum termasuk pakan ternak dan siapa yang harus menyediakan modalnya," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (1/1).