JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi beleid tersebut dilakukan agar sejalan dengan program BBM Satu Harga. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja bilang, setelah program BBM satu harga diluncurkan, kementerian ESDM langsung menyiapkan regulasinya. Di antaranya adalah merevisi Perpres 191 tahun 2014 tersebut. "Perpres 191 tahun 2014 kami usulkan revisi dan sedang dibahas untuk mendukung program BBM Satu Harga kan di seluruh Indonesia," kata Wirarmaja pada Kamis (13/7).
Revisi Perpes 191/2014, Premium akan satu harga
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi beleid tersebut dilakukan agar sejalan dengan program BBM Satu Harga. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja bilang, setelah program BBM satu harga diluncurkan, kementerian ESDM langsung menyiapkan regulasinya. Di antaranya adalah merevisi Perpres 191 tahun 2014 tersebut. "Perpres 191 tahun 2014 kami usulkan revisi dan sedang dibahas untuk mendukung program BBM Satu Harga kan di seluruh Indonesia," kata Wirarmaja pada Kamis (13/7).