Revisi Perpres 54/2008 direkomendasikan atur soal tanggul laut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penataan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) membutuhkan sinergi antar kementerian. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyarankan sejumlah poin untuk dimasukkan dalam revisi Perpres yang mengatur tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Diantaranya mengenai pengaturan tanggul raksasa dan waduk baru.

"Saya harapkan nanti itu basisnya adalah seluruh wilayah perkotaan yang ada di Jabodetabek ini harus menganut konsep kota yang compact city," kata Bambang dalam acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Jabodetabekpunjur, Senin (16/4).


Bambang bilang, dalam merevisi Perpres tentang tata kelola Jabodetabekpunjur harus mencantumkan regulasi Pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabekpunjur yang meliputi bidang darat dan laut. Kebijakan pengaturan ruang KSN Jabodetabekpunjur diatur oleh RTR KSN dan harus selaras dengan rencana zonasi KSN kawasan dan diatur dalam satu Perpres.

Selain itu, Bambang ingin pembangunan di proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCIDC) harus dimasukkan dalam Perpres tersebut. Urgensinya lantaran kualitas tanah Jakarta terus merosot dan Jakarta terkepung potensi banjir dari dua arah, yakni banjir dari arah Pulo dan dari bagian utara dari laut.

Ia mengusulkan selain pembangunan tanggul laut, perlu ada pemikiran membangun waduk lepas pantai. Alasannya, seiring menurunnya kualitas tanah, kualitas air baku untuk kehidupan sehari-hari juga kian memburuk. Sehingga waduk tersebut dapat digunakan sebagai sumber air bersih baru selain hulu sungai Citarum.

"Waduk lepas pantai sebagai tambahan sumber air bersih karena kita semua tidak akan bisa hidup tenang kalau air bersih Jakarta tidak cukup," jelas Bambang.

Opsi membangun di waduk menjadi satu-satunya pilihan yang ia lihat karena dengan tata ruang Jabodetabekpunjur saat ini, tidak memungkinkan untuk membangun danau buatan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi