KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mencari solusi masalah sampah di Indonesia. Salah satunya, menyiapkan aturan baru untuk menggantikan tiga aturan lama terkait penanganan sampah yang masa berlakunya habis. Tiga aturan lama tersebut adalah Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres No, 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Hanif Faisol Nurofiq , semua peraturan presiden (perpres) terkait sampah akan dijadikan satu.Kondisi di Indonesia saat ini, sekitar 69% sampah plastik ditimbun atau dibuang tanpa pengelolaan optimal di tempat pembuangan akhir (TPA).
Revisi Perpres, Begini Alternatif Cara Aman Bikin Sampah Plastik Cepat Terurai Alami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mencari solusi masalah sampah di Indonesia. Salah satunya, menyiapkan aturan baru untuk menggantikan tiga aturan lama terkait penanganan sampah yang masa berlakunya habis. Tiga aturan lama tersebut adalah Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres No, 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Hanif Faisol Nurofiq , semua peraturan presiden (perpres) terkait sampah akan dijadikan satu.Kondisi di Indonesia saat ini, sekitar 69% sampah plastik ditimbun atau dibuang tanpa pengelolaan optimal di tempat pembuangan akhir (TPA).