KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga bilang revisi ditujukan untuk menggenjot peremajaan atau replanting kelapa sawit. Baca Juga: Produksi melorot, stok CPO Malaysia turun ke level terendah
Revisi perpres BPDP, pemerintah targetkan replanting 500.000 hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga bilang revisi ditujukan untuk menggenjot peremajaan atau replanting kelapa sawit. Baca Juga: Produksi melorot, stok CPO Malaysia turun ke level terendah