Revisi Perpres Impor Minyak Mentah Beres, Kementerian ESDM: Tekankan Keterlibatan BLU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 (Perpres 26/2026) tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Pemerintah menilai langkah ini dilakukan untuk memperlancar keran pengadaan serta pengimporan minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara produsen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa poin penting dalam regulasi penyempurnaan tersebut menitikberatkan pada penguatan skema importasi dengan melibatkan Badan Layanan Umum (BLU).


Baca Juga: Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura Mulai Hari Ini (24/10), Segini Volumenya

"Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude dari negara manapun," ujar Laode saat ditemui di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.

Menurut dia, penyesuaian aturan ini terdorong oleh tingginya dinamika geopolitik global yang kerap menghambat rantai pasok dan distribusi minyak mentah dunia. Walhasil, skema pengadaan minyak perlu dibuat lebih fleksibel agar ketersediaan minyak mentah di dalam negeri tetap aman.

"Perpres mengatur untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global, ternyata proses pengadaan tidak mudah," jelasnya.

Baca Juga: Wamen ESDM: Rasio Elektrifikasi Nasional Capai 99,8%

Meski belum merinci seluruh poin perubahan secara mendetail, Laode menyatakan bahwa masuknya peran BLU dalam tata kelola pengadaan impor menjadi poin kunci untuk mengamankan pasokan minyak mentah di Indonesia.

"Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya," pungkas Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News