KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 (Perpres 26/2026) tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Pemerintah menilai langkah ini dilakukan untuk memperlancar keran pengadaan serta pengimporan minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara produsen. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa poin penting dalam regulasi penyempurnaan tersebut menitikberatkan pada penguatan skema importasi dengan melibatkan Badan Layanan Umum (BLU).
Revisi Perpres Impor Minyak Mentah Beres, Kementerian ESDM: Tekankan Keterlibatan BLU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 (Perpres 26/2026) tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Pemerintah menilai langkah ini dilakukan untuk memperlancar keran pengadaan serta pengimporan minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara produsen. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa poin penting dalam regulasi penyempurnaan tersebut menitikberatkan pada penguatan skema importasi dengan melibatkan Badan Layanan Umum (BLU).