KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menjadi kian pelik lantaran kepadatan di kawasan tersebut. Karenanya, pemerintah berharap dapat menyelesaikan aturan tersebut tahun ini. Mengutip data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pertumbuhan penduduk di kawasan Jabodetabekpunjur mencapai 2,9% per tahun dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 32 juta jiwa. Tak hanya itu, pada kurun waktu 2012-2015, konversi lahan pertanian mencapai 32,06%. Menghadapi hal tersebut, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi Perpes 54/2008 yang bakal meregulasi tata kelola pembangunan.
Revisi perpres Jabodetabekjpunjur dikebut tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menjadi kian pelik lantaran kepadatan di kawasan tersebut. Karenanya, pemerintah berharap dapat menyelesaikan aturan tersebut tahun ini. Mengutip data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pertumbuhan penduduk di kawasan Jabodetabekpunjur mencapai 2,9% per tahun dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 32 juta jiwa. Tak hanya itu, pada kurun waktu 2012-2015, konversi lahan pertanian mencapai 32,06%. Menghadapi hal tersebut, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi Perpes 54/2008 yang bakal meregulasi tata kelola pembangunan.