Revisi Perpres Jabodetabekpunjur rampung tahun ini



JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2008 tentang tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Puncak Cianjur (Jabodetabekpunjur) tahun 2014 ini.Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Basoeki Hadimuoeljono mengatakan bahwa progres terkait revisi itu sudah sampai pada tahap melaporkan hasil audit jabodetabekpunjur yang dilakukan pada tahun 2013 lalu. Menurutnya pemerintah sudah menengarai ada pelanggaran sebanyak 778 lokasi dan 14 diantaranya sudah ditinjau ke lapangan. Hasilnya, memang benar ditemui adanya pelanggaran. "Revisi Perpres itu tak ada kendala, untuk pemeriksaan wilayah di DKI Jakarta tak memerlukan waktu yang lama," ujar Basoeki kepada KONTAN, akhir pekan lalu.Menurut Basoeki tahun ini, pihaknya berencana untuk membongkar 200 vila liar yang bercokol di Bogor karena menyalahi tata ruang. Menurutnya hasil penertiban itu juga akan dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut.Satu lagi yang terpenting dan bakal termuat dalam revisi tersebut adalah pengembangan Giant Sea Wall (GSW) atau tanggil raksasa di pantai utara Jakarta menjadi National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) yang tadinya hanya akan membangun tanggul penahan banjir ditambahkan dengan pengembangan kawasan ekonomi reklamasi."Kalau tujuan proyek itu tak berubah, yang berubah hanya desain saja," katanya. Pengamat Tata Ruang dan Perkotaan Universitas Indonesia, Rudy Parluhutan Tambunan menyebut pemerintah memang terlambat untuk melakukan penertiban tata ruang ini. Hal ini didasarkan pada banyaknya titik wilayah konservasi di daerah puncak yang sudah menjadi villa mewah. Namun, Rudy tetap mengapresiasi keseriusan pemerintah menertibkan pembangunan yang tak sesuai tata ruang ini."Untuk itu, pemerintah perlu membentuk forum klarifikasi antar pemerintah daerah di Jabodetabekpunjur agar ada keseriusan bersama di tiap daerah menangani masalah ini," sarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie