KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, tak kunjung kelar. Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), terdapat sejumlah poin tambahan yang berpotensi membuat Perpres tersebut mandeg. Menurut Roy Nicholas Mandey Ketua Aprindo, terdapat poin tambahan berupa pasal mengenai upaya ekonomi berkeadilan yang ditambahkan dalam Perpres tersebut. Pasal tersebut mengatur ritel modern harus memiliki program kemitraan dengan ritel tradisional.
Revisi Perpres Tata Ritel Modern tidak kunjung kelar, apa penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, tak kunjung kelar. Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), terdapat sejumlah poin tambahan yang berpotensi membuat Perpres tersebut mandeg. Menurut Roy Nicholas Mandey Ketua Aprindo, terdapat poin tambahan berupa pasal mengenai upaya ekonomi berkeadilan yang ditambahkan dalam Perpres tersebut. Pasal tersebut mengatur ritel modern harus memiliki program kemitraan dengan ritel tradisional.