KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi menyambut positif adanya rencana Otoritas Jasa Keuangan mengubah masa berlaku izin wakil manajer investasi lewat revisi Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Dalam pasal 9 yang terdapat dalam draf revisi peraturan tersebut tertulis bahwa izin wakil manajer investasi mempunyai masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun masa berlaku izin wakil manajer investasi yang diterapkan saat ini adalah 2 tahun. Head of Investment Avrist Asset Management, Farash Farich menilai, langkah OJK dalam mengubah regulasi masa berlaku izin wakil manajer investasi sudah sejalan dengan upaya memajukan industri reksadana itu sendiri.
Revisi perubahan masa berlaku izin wakil manajer investasi disambut positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi menyambut positif adanya rencana Otoritas Jasa Keuangan mengubah masa berlaku izin wakil manajer investasi lewat revisi Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Dalam pasal 9 yang terdapat dalam draf revisi peraturan tersebut tertulis bahwa izin wakil manajer investasi mempunyai masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun masa berlaku izin wakil manajer investasi yang diterapkan saat ini adalah 2 tahun. Head of Investment Avrist Asset Management, Farash Farich menilai, langkah OJK dalam mengubah regulasi masa berlaku izin wakil manajer investasi sudah sejalan dengan upaya memajukan industri reksadana itu sendiri.