JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak keberatan merevisi Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2013, untuk memasukkan daftar tambahan bagi industri penerima insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29. Kini Kemkeu menunggu usulan resmi dari Kemperin untuk memasukkan tiga sektor usaha padat karya agar mendapat fasilitas tersebut, yaitu industri jamu, rokok lintingan dan industri perdagangan ritel. Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum mendapat daftar usulan penerima diskon pajak ini dari Kemenperin. Menurutnya, yang menjadi fokus bukan hanya kepada tiga sektor tambahan padat karya. Tapi, "mereka berpotensi melakukan lay off atau tidak," ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/11). Meski demikian, karena di PMK 124 /2013 tentang Pemberian Pengurangan Besaran PPh Pasal 25 dan Penundaan PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu hanya ada lima sektor yang berhak mendapatkan insentif pajak. Yakni sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur danĀ mainan anak-anak.
Revisi PMK Kemkeu tunggu usulan baru
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak keberatan merevisi Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2013, untuk memasukkan daftar tambahan bagi industri penerima insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29. Kini Kemkeu menunggu usulan resmi dari Kemperin untuk memasukkan tiga sektor usaha padat karya agar mendapat fasilitas tersebut, yaitu industri jamu, rokok lintingan dan industri perdagangan ritel. Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum mendapat daftar usulan penerima diskon pajak ini dari Kemenperin. Menurutnya, yang menjadi fokus bukan hanya kepada tiga sektor tambahan padat karya. Tapi, "mereka berpotensi melakukan lay off atau tidak," ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/11). Meski demikian, karena di PMK 124 /2013 tentang Pemberian Pengurangan Besaran PPh Pasal 25 dan Penundaan PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu hanya ada lima sektor yang berhak mendapatkan insentif pajak. Yakni sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur danĀ mainan anak-anak.