KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 di bulan Oktober ini. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, revisi POJK tersebut akan terbit dalam waktu dekat. “Ditunggu saja, Insya Allah terbit bulan ini,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini. Salah satu, aturan ini membahas kerja sama multifinance dengan perusahaan financial technology (fintech). “Akan mengatur kerjasama multifinance dan fintech. Akan tercakup di revisi POJK 29, di bab perluasan usaha. Sabar ya,” tambahnya.
Revisi POJK multifinance terbit bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 di bulan Oktober ini. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, revisi POJK tersebut akan terbit dalam waktu dekat. “Ditunggu saja, Insya Allah terbit bulan ini,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini. Salah satu, aturan ini membahas kerja sama multifinance dengan perusahaan financial technology (fintech). “Akan mengatur kerjasama multifinance dan fintech. Akan tercakup di revisi POJK 29, di bab perluasan usaha. Sabar ya,” tambahnya.