Revisi PP 109/2012 tekan keberlangsungan IHT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur berpendapat wacana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan melakukan dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putrantro menjelaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.


Baca Juga: Desakan pengendalian konsumsi rokok di era pandemi Covid-19 menguat

“Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada di dalamnya, termasuk industri periklanan dan penyiaran.  Jika wacana tersebut dilakukan, bayangkan berapa banyak orang yang dapat kehilangan pekerjaanya. Padahal, saat ini kita semua sedang mengalami kesulitan akibat pandemi,” kata Adik dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Adik menambahkan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebelum melakukan revisi atau menerbitkan kebijakan baru yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap perekonomian dan kontraproduktif bagi program pembangunan. Evaluasi tersebut akan sangat bermanfaat untuk memastikan keberlangsungan ekonomi bagi negara.

Di Jawa Timur sendiri, terdapat beberapa daerah seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi daerah pemasok tembakau. Hal ini membuat provinsi tersebut menjadi salah satu sentra IHT di Indonesia.

Editor: Yudho Winarto