KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses jaring aspirasi publik yang sedang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021 maupun PP 36 tahun 2021 direncanakan selesai awal September 2023. “Rencana selesai awal September,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada Kontan, Senin (7/8). Sebelumnya, Indah menyampaikan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menjaring aspirasi publik untuk perubahan substansi pada revisi PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Maupun untuk revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses jaring aspirasi publik yang sedang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021 maupun PP 36 tahun 2021 direncanakan selesai awal September 2023. “Rencana selesai awal September,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada Kontan, Senin (7/8). Sebelumnya, Indah menyampaikan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menjaring aspirasi publik untuk perubahan substansi pada revisi PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Maupun untuk revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.