KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berencana merevisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka mencegah praktik korupsi RAPBD. Adapun salah satu poin revisinya adalah yaitu kewenangan kepala daerah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tanpa persetujuan DPRD. “Ketika sampai waktu tertentu, KUA-PPAS tidak disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah berwenang untuk tetapkan KUA-PPAS tanpa persetujuan DPRD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifuddin dalam keterangan resminya.
Revisi PP 58/2005, Kepala Daerah bisa sahkah KUA PPAS tanpa persetujuan DPRD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berencana merevisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka mencegah praktik korupsi RAPBD. Adapun salah satu poin revisinya adalah yaitu kewenangan kepala daerah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tanpa persetujuan DPRD. “Ketika sampai waktu tertentu, KUA-PPAS tidak disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah berwenang untuk tetapkan KUA-PPAS tanpa persetujuan DPRD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifuddin dalam keterangan resminya.