JAKARTA. Pemerintah dipastikan mendanandatangani revisi Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 pekan depan. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dari PP 77/2014 tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan dua substansi. "Yang pertama, soal perpanjangan izin usaha baik untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Produksi Operasi Produksi (IUP OP) untuk meneral logam dan batubara," kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu (23/9).
Revisi PP 77 tentang pertambangan siap diteken
JAKARTA. Pemerintah dipastikan mendanandatangani revisi Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 pekan depan. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dari PP 77/2014 tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan dua substansi. "Yang pertama, soal perpanjangan izin usaha baik untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Produksi Operasi Produksi (IUP OP) untuk meneral logam dan batubara," kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu (23/9).