Revisi PP 96: Permohonan Perpanjangan Operasi Mesti 5 Tahun Sebelum Habis IUPK



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah masih terus menyempurnakan aturan pertambangan mineral dan batubara. Dalam draft revisi yang diperoleh KONTAN tidak disebutkan revisi tanggal berapa sebab belum ada nomor dan tahunnya.

Hanya saja dalam dratt itu tertulis Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu isi dari aturan itu adalah soal ketentuan perpanjangan operasi produksi. Di sana diatur soal syarat dan juga jangka waktu permohonan perpanjangan operasi yang bisa diajukan. Sayangnya, di sana tidak tertera soal pemberian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa dilakukan pada tahun ini.


Sebab, dalam aturan tersebut khususnya di Pasal 109 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling ambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Artinya perpanjangan operasi Freeport Indonesia tidak bisa dilakukan sekarang melainkan pada tahun 2036 mendatang. Sebelumnya Freeport meminta izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperpanjangan sampai 2061.

Pasal 109 1. Jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud dala pasal 99 huruf a dan huruf b dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan: a. Untuk pertambangan mineral logam sebanyak dua kali masing-masing 10 tahun b. Untuk pertambangan batubara sebanyak dua kali masing0masing 10 tahun 2. jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pasal 99 huruf c dan huruf d yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian sebagaimana dimaksud pasal 99 huruf c atau terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 huruf d dapat diiberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan 3. Dalam hal IUPK dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan operasi produksi dapat dberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan 4. Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling ambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Namun, sumber KONTAN menyebutkan bahwa draft revisi itu belum selesai diubah oleh pemerintah. Sehingga masih ada versi terakhir soal perpanjangan operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini