KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah masih terus menyempurnakan aturan pertambangan mineral dan batubara. Dalam draft revisi yang diperoleh KONTAN tidak disebutkan revisi tanggal berapa sebab belum ada nomor dan tahunnya. Hanya saja dalam dratt itu tertulis Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu isi dari aturan itu adalah soal ketentuan perpanjangan operasi produksi. Di sana diatur soal syarat dan juga jangka waktu permohonan perpanjangan operasi yang bisa diajukan. Sayangnya, di sana tidak tertera soal pemberian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa dilakukan pada tahun ini.
Revisi PP 96: Permohonan Perpanjangan Operasi Mesti 5 Tahun Sebelum Habis IUPK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah masih terus menyempurnakan aturan pertambangan mineral dan batubara. Dalam draft revisi yang diperoleh KONTAN tidak disebutkan revisi tanggal berapa sebab belum ada nomor dan tahunnya. Hanya saja dalam dratt itu tertulis Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu isi dari aturan itu adalah soal ketentuan perpanjangan operasi produksi. Di sana diatur soal syarat dan juga jangka waktu permohonan perpanjangan operasi yang bisa diajukan. Sayangnya, di sana tidak tertera soal pemberian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa dilakukan pada tahun ini.