Revisi PP akan mengatur audit dana parpol



KONTAN.CO.ID - Kenaikan dana partai politik dari semula Rp 108 menjadi Rp 1.000 untuk tiap suara sah sudah ditetapkan. Meski penetapan tersebut sudah tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017, namun pemerintah masih menyelesaikan payung hukum yang lain.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arief M. Edie menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2009 telah diselesaikan. Revisi tersebut telah melalui tahap harmonisasi, saat ini tengah berproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

"Mungkin pekan ini sudah bisa masuk ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Arief kepada KONTAN, Senin (28/8).


Ia bilang, dalam beleid tersebut partai politik yang secara sah mandapat suara sudah dipastikan mendapat Rp 1.000 per suara. Namun audit penggunaan dana parpol tersebut akan diatur dalam revisi PP itu.

Lanjut Arief, pengunaan dana bantuan itu akan diaudit setiap tahun. Untuk itu parpol tak boleh menggunakan dengan sembarangan.

"Ini diatur dalam payung hukumnya bahwa dana ini akan dievaluasi per tahun. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan melakukan auditnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini