KONTAN.CO.ID - Kenaikan dana partai politik dari semula Rp 108 menjadi Rp 1.000 untuk tiap suara sah sudah ditetapkan. Meski penetapan tersebut sudah tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017, namun pemerintah masih menyelesaikan payung hukum yang lain. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arief M. Edie menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2009 telah diselesaikan. Revisi tersebut telah melalui tahap harmonisasi, saat ini tengah berproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). "Mungkin pekan ini sudah bisa masuk ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Arief kepada KONTAN, Senin (28/8).
Revisi PP akan mengatur audit dana parpol
KONTAN.CO.ID - Kenaikan dana partai politik dari semula Rp 108 menjadi Rp 1.000 untuk tiap suara sah sudah ditetapkan. Meski penetapan tersebut sudah tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017, namun pemerintah masih menyelesaikan payung hukum yang lain. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arief M. Edie menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2009 telah diselesaikan. Revisi tersebut telah melalui tahap harmonisasi, saat ini tengah berproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). "Mungkin pekan ini sudah bisa masuk ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Arief kepada KONTAN, Senin (28/8).