KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah proses melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Revisi PP tersebut sekaligus mengakomodasi RPP tentang Irigasi yang merupakan aturan turunan UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III (Kalimantan Selatan) Fikri Abdurrachman mengatakan, revisi PP Irigasi rencananya akan membuka opsi Kementerian PUPR untuk dapat membangun jaringan irigasi tersier. Adapun pada aturan yang ada saat ini salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi adalah melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 hektare (ha) atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
Revisi PP Irigasi, PUPR Bisa Bangun Saluran Irigasi Tersier
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah proses melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Revisi PP tersebut sekaligus mengakomodasi RPP tentang Irigasi yang merupakan aturan turunan UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III (Kalimantan Selatan) Fikri Abdurrachman mengatakan, revisi PP Irigasi rencananya akan membuka opsi Kementerian PUPR untuk dapat membangun jaringan irigasi tersier. Adapun pada aturan yang ada saat ini salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi adalah melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 hektare (ha) atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.