JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 belum juga selesai. Beleid itu berisikan tentang Jaminan Hari Tua, yang sempat menimbulkan polemik. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku pihaknya sudah pernah membahas perubahan aturan tersebut. Namun kini, berkasnya sudah kembali dilimpahkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk difinalisasi. Andy bilang ada satu pasal yang berubah dalam PP JHT tersebut, yaitu tentang revisi pencairan dana JHT oleh peserta. Sebelumnya, dalam PP No 46/2015 disebutkan peserta hanya boleh mencairkan dananya minimal 10 tahun setelah masa kepesertaan.
Revisi PP JHT masih mentok di Kemenaker
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 belum juga selesai. Beleid itu berisikan tentang Jaminan Hari Tua, yang sempat menimbulkan polemik. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku pihaknya sudah pernah membahas perubahan aturan tersebut. Namun kini, berkasnya sudah kembali dilimpahkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk difinalisasi. Andy bilang ada satu pasal yang berubah dalam PP JHT tersebut, yaitu tentang revisi pencairan dana JHT oleh peserta. Sebelumnya, dalam PP No 46/2015 disebutkan peserta hanya boleh mencairkan dananya minimal 10 tahun setelah masa kepesertaan.