KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah amanat dari presiden. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto menjelaskan amanat tersebut tertuang dalam Keppres no 9 tahun 2018 untuk merevisi PP No 109 tahun 2012. "Beberapa hal meliputi gambar dan peringatan kesehatan, pencantuman informasi dalam kemasan, dan larangan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/12). Baca Juga: Gudang Garam dihadang risiko pelemahan rupiah
Revisi PP No 109 tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau amanat dari Presiden
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah amanat dari presiden. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto menjelaskan amanat tersebut tertuang dalam Keppres no 9 tahun 2018 untuk merevisi PP No 109 tahun 2012. "Beberapa hal meliputi gambar dan peringatan kesehatan, pencantuman informasi dalam kemasan, dan larangan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/12). Baca Juga: Gudang Garam dihadang risiko pelemahan rupiah